Hingga batas akhir waktu pelaporan harta kekayaan, masih terdapat 478 anggota DPR periode 2009–2014 belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru 82 orang yang melapor, padahal menurut UU No 30/2002 tentang KPK, mereka hanya punya waktu dua bulan sejak dilantik untuk memenuhi kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). “Harusnya mereka melaporkan, batas akhirnya pada 3 (Desember) kemarin,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jakarta kemarin. Menurut Haryono, jika dipersentasekan, anggota Dewan yang melaporkan kekayaannya baru sekitar 15,51 % dari 560 anggota Dewan. Para anggota Dewan tersebut beralasan karena belum ada kejelasan mengenai gaji yang didapatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar